Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2552Kata Kunci:
SPBE, digitalisasi pemerintahan, pelayanan publik, LAIKA, Sulawesi TenggaraAbstrak
Digitalisasi dalam tata kelola pemerintahan menjadi kebutuhan penting dalam mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia adalah melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi SPBE di Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya melalui peran Dinas Komunikasi dan Informatika serta inovasi aplikasi LAIKA di Kota Kendari. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis dilakukan berdasarkan teori implementasi kebijakan publik oleh George C. Edwards III yang meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi SPBE telah memberikan dampak positif dalam meningkatkan efisiensi pelayanan publik, kemudahan akses layanan, serta integrasi data antarinstansi. Namun demikian, masih terdapat berbagai kendala, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi, rendahnya literasi digital sumber daya manusia, serta belum optimalnya integrasi sistem antarinstansi. Oleh karena itu, diperlukan strategi optimal melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan infrastruktur, integrasi sistem, serta peningkatan partisipasi masyarakat. Dengan demikian, implementasi SPBE diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di era digital.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Humairah Muljabar

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














