Agile governance dalam Pencegahan dan Penanganan Pernikahan Usia Anak di Dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kolaka
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2613Kata Kunci:
Agile Governance, Pencegahan Pernikahan Usia Anak, Perlindungan Anak, Tata Kelola Adaptif, DP3A Kabupaten KolakaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan agile governance dalam pencegahan dan penanganan pernikahan usia anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kolaka. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas pihak DP3A, Kantor Urusan Agama, Pengadilan Agama, pemerintah desa, serta masyarakat yang terlibat dalam kasus dispensasi pernikahan. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles dan Huberman melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan agile governance telah berjalan cukup adaptif melalui penerapan enam prinsip utama, yaitu good enough governance, business-driven, human focused, based on quick wins, systematic and adaptive approach, serta simple design and continuous refinement. Implementasi tersebut terlihat dari adanya regulasi daerah, koordinasi lintas sektor, sosialisasi kepada masyarakat, serta pendampingan terhadap anak yang mengajukan dispensasi pernikahan. Selain itu, pemerintah daerah mulai menerapkan pendekatan yang lebih fleksibel dan responsif terhadap kondisi sosial masyarakat. Namun, pelaksanaan program belum sepenuhnya optimal karena masih ditemukan kendala berupa lemahnya koordinasi antar lembaga, keterbatasan sumber daya, belum meratanya penyebaran informasi, serta sistem monitoring dan evaluasi yang belum maksimal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa agile governance relevan diterapkan dalam upaya pencegahan dan penanganan pernikahan usia anak karena mampu mendukung tata kelola yang lebih adaptif, kolaboratif, dan responsif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta evaluasi program secara berkelanjutan agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Nurhalili, Arafat Mallapiseng, Muhammad Hidayat Djabbari

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













