Merajut Kembali Martabat Yang Terkoyak: Kewajiban Absolut Negara dalam Memulihkan Hak Hidup Korban Miscarriage Of Justice
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2618Kata Kunci:
Miscarriage of Justice, Kewajiban Absolut Negara, Pemulihan Hak Hidup, Martabat Manusia, Kompensasi Korban, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Reformasi HukumAbstrak
Peradilan sesat atau kegagalan peradilan — bukan sekadar salah hukum teknis. miscarriage of justice adalah luka konstitusional yang merobek martabat manusia hingga ke akarnya, mengoyak kebebasan, mencuri waktu yang tak pernah kembali, menghancurkan keluarga, dan memadamkan kepercayaan publik kepada institusi hukum. Di Indonesia, fenomena ini bukan sekadar catatan sejarah yang terkubur tapi hidup berdenyut dalam setiap perkara di mana penyidik memaksa pengakuan, jaksa mengabaikan kebenaran material, dan hakim menyelenggarakan persidangan tanpa jiwa fair trial. Penelitian ini bertolak dari proposisi fundamental bahwa negara tidak hanya berkewajiban menghindari miscarriage of justice, melainkan menanggung kewajiban absolut (bersifat non-derogable dan unconditional) untuk memulihkan seluruh dimensi hak hidup korbannya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris, pendekatan perbandingan hukum internasional, dan kerangka teori dignified justice, penelitian ini memeriksa: (1) anatomi struktural miscarriage of justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia; (2) kegagalan normatif rezim kompensasi yang berlaku; (3) praktik terbaik pemulihan dari berbagai yurisdiksi komparatif; dan (4) rekomendasi rekonstruksi normatif yang komprehensif. Penelitian ini menemukan bahwa kewajiban pemulihan negara bersumber dari tiga pilar yang saling memperkuat yakni hak konstitusional atas martabat manusia (Pasal 28A - 28J UUD 1945), kewajiban hukum internasional hak asasi manusia (ICCPR, UN Basic Principles on the Right to a Remedy), dan doktrin negara hukum yang mewajibkan akuntabilitas kekuasaan. Kebaruan penelitian ini terletak pada konstruksi konsep 'kewajiban absolut pemulihan multidimensi' yang melampaui sekadar kompensasi finansial menuju pemulihan status hukum, rehabilitasi sosial-psikologis, pertanggungjawaban institusional, dan reformasi sistemik sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Ruby W H Oktolina Samosir, Arief Widodo, Jusak Budiman Soehardja, Ade Rifa Salsabilla, Muslih Anhar, Tatang Ruslih, Stenly Minti, Baktiar, Appe Hutauruk, Mardiman Sane, Robert L . Simanungkalit

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













