Peran Pemerintah Kecamatan Mandau dalam Pengelolaan Sampah Berdasarkan Perda Kabupaten Bengkalis No. 2 Tahun 2015 Pasal 8 Ayat (3) Ditinjau dari Perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyah
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2737Kata Kunci:
Pengelolaan Sampah, Peran Pemerintah Kecamatan, Perda Kabupaten Bengkalis No. 2 Tahun 2015, Kecamatan Mandau, Siyasah TanfidziyahAbstrak
Persoalan sampah di Kecamatan Mandau berdasarkan data yang diperoleh, volume sampah dari tahun 2023-2024 semakin meningkat, dari angka 29.200 ton meningkat ke 94.300 ton. Data harian menunjukkan bahwa terdapat sekitar 7 hingga 8 ton sampah yang dihasilkan setiap hari di Kecamatan Mandau. Dengan rumusan masalah Bagaimana Peran Pemerintah Kecamatan Mandau dalam Pengelolaan Sampah berdasarkan Perda Kabupaten Bengkalis No. 2 Tahun 2015 Pasal 8 Ayat (3) dan Bagaimana Perspektif Siyasah Tanfidziyah dalam Peran Pemerintah Kecamatan Mandau dalam Pengelolaan Sampah berdasarkan Perda Kabupaten Bengkalis No. 2 Tahun 2015 Pasal 8 Ayat (3). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian lapangan (field research) dan penelitian pustaka (library research). Adapun sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kecamatan Mandau telah menjalankan perannya sesuai Perda tersebut tetapi kendalanya ialah kurangnya kesadaran masyarakat terhadap sampah. Dalam perspektif Siyasah Tanfidziyah, peran pemerintah kecamatan termasuk dalam bentuk pelaksanaan kebijakan publik yang bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Yesi Oktaviani Putri, Dahyul Daipon, Hardi Putra Wirman, Soraya Oktarina

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













