Konflik Hukum dan Pliralisme Hukum di Indonesia : Relasi Kekuasaan dan Agama

Penulis

  • Ayu Wulandari Ahmad Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Riska Dwi Sagita Rinjani Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Nila M aulida Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Rama Afriza Laksana Putra Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Elviandri Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2925

Kata Kunci:

Pluralisme Hukum, Hukum Adat, Hukum Islam, Positivisme Hukum, Harmonisasi Hukum

Abstrak

Indonesia sebagai negara yang sangat beragam suku, budaya, dan agama, tentu saja dihadapkan pada realitas pluralisme hukum di mana hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional hidup berdampingan. Pentingnya kajian ini muncul karena ketiga sistem hukum tersebut sering kali berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, sehingga diperlukan pemahaman yang mendalam agar dapat mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum secara bersama-sama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum adat, hukum Islam, dan hukum positif dalam kerangka pluralisme hukum di Indonesia, serta menganalisis dinamika konflik yang muncul di antara ketiganya beserta upaya harmonisasinya dari perspektif filsafat hukum. Melalui pendekatan penelitian hukum normatif berbasis kepustakaan, pembahasan menunjukkan bahwa hukum adat berperan sebagai living law yang mencerminkan nilai-nilai budaya lokal dan menyelesaikan sengketa melalui musyawarah serta pendekatan restoratif. Hukum Islam memberikan sumbangan penting melalui prinsip keadilan sosial dan maqasid syariah, sementara hukum nasional berfungsi sebagai landasan formal yang berpijak pada positivisme hukum dan prinsip legalitas. Meskipun ketiganya saling memengaruhi, dalam praktiknya muncul berbagai konflik, dalam bidang pernikahan, dan hak atas tanah adat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi ketiga sistem hukum melalui pendekatan yang inklusif, kontekstual, dan partisipatif menjadi sangat penting. Nilai-nilai hukum adat dan Islam perlu diintegrasikan ke dalam hukum nasional tanpa mengabaikan prinsip hak asasi manusia, sehingga terbentuk sistem hukum yang lebih adaptif dan memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2026-04-30

Cara Mengutip

Ahmad, A. W., Rinjani, R. D. S. . ., aulida , N. M., Putra, R. A. L. ., & Elviandri. (2026). Konflik Hukum dan Pliralisme Hukum di Indonesia : Relasi Kekuasaan dan Agama. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 6(1), 1589–1598. https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2925

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama