Fungsi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Penulis

  • Velya Putrica Salsabila Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Yeni Sulistiowati Ombudsman RI
  • Khoirul Anwar Universitas Muhammadiyah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i2.3026

Kata Kunci:

Ombudsman Republik Indonesia, Penilaian Maladministrasi, Opini Ombudsman, Pengawasan Preventif, Pelayanan Publik, Kualitas Pelayanan Publik

Abstrak

Pelayanan publik yang berkualitas merupakan hak dasar warga negara yang penyelenggaraannya harus terhindar dari praktik maladministrasi. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai bentuk maladministrasi yang berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik. Sebagai lembaga pengawas eksternal, Ombudsman Republik Indonesia melakukan transformasi instrumen pengawasan dari Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 22 Tahun 2016 menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2025. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan karakteristik Penilaian Maladministrasi dalam sistem pengawasan Ombudsman Republik Indonesia serta menganalisis fungsinya sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, serta publikasi resmi Ombudsman Republik Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penilaian Maladministrasi berkedudukan sebagai instrumen pengawasan preventif dalam sistem pengawasan Ombudsman Republik Indonesia. Penilaian dilakukan terhadap dimensi input, proses, output, pengaduan, kepercayaan masyarakat, serta kepatuhan penyelenggara terhadap Tindakan Korektif, Saran Perbaikan, dan/atau Saran Penyempurnaan yang hasilnya dituangkan dalam Opini Ombudsman Republik Indonesia. Instrumen ini berfungsi sebagai mekanisme peringatan dini (early warning system) terhadap potensi maladministrasi, sarana perbaikan tata kelola pelayanan publik, penguatan akuntabilitas penyelenggara, serta penyediaan informasi yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi kinerja organisasi. Dengan demikian, Penilaian Maladministrasi tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan preventif, tetapi juga sebagai mekanisme yang berkontribusi terhadap pencegahan maladministrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-20

Cara Mengutip

Salsabila , V. P. ., Sulistiowati, Y. ., & Anwar, K. (2026). Fungsi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 6(2), 1827–1836. https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i2.3026

Terbitan

Bagian

Artikel