Pergeseran Paradigma Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i2.3120Kata Kunci:
Ombudsman Republik Indonesia, Penilaian Maladministrasi, pengawasan pelayanan publi, transformasi penilaian, Opini Ombudsman RIAbstrak
Ombudsman Republik Indonesia melakukan transformasi metodologi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik melalui perubahan dari Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2025. Dalam penelitian ini, transformasi tersebut dipahami sebagai pergeseran paradigma pengawasan dari pendekatan yang berorientasi pada kepatuhan terhadap standar pelayanan (compliance based assessment) menuju pendekatan yang berorientasi pada identifikasi dan pengelolaan risiko maladministrasi (risk based assessment). Penelitian ini bertujuan menganalisis transformasi metodologi penilaian tersebut, mengkaji kesesuaiannya dengan mandat pengawasan Ombudsman Republik Indonesia, serta menganalisis implikasinya terhadap penguatan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui analisis dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, peraturan Ombudsman, laporan resmi Ombudsman Republik Indonesia, dan publikasi ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metodologi baru memperluas ruang lingkup penilaian melalui dimensi input, proses, output, pengaduan, unsur kepercayaan masyarakat, serta kepatuhan terhadap tindakan korektif, saran perbaikan, dan/atau saran penyempurnaan. Metodologi tersebut juga menunjukkan kesesuaian yang lebih komprehensif dengan mandat pengawasan Ombudsman dalam pencegahan maladministrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain menghasilkan Opini Ombudsman RI, metodologi baru membentuk mekanisme pengawasan berkelanjutan melalui pelaksanaan tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan, serta pengukuran kepatuhan penyelenggara terhadap tindak lanjut tersebut sebagai bagian dari penilaian pada periode berikutnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transformasi metodologi tersebut memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik melalui sistem pengawasan yang lebih komprehensif, preventif, partisipatif, berbasis risiko dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Ade Hani

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













