Perlindungan Hukum Hak Cipta Karya Arsitektur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Ditinjau dari Sistem Hak Kekayaan Intelektual Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i2.3245Kata Kunci:
Hak Cipta, Hak Kekayaan Intelektual, Karya Arsitektur, Perlindungan Hukum, ArsitekAbstrak
Karya arsitektur merupakan salah satu ciptaan yang memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Meskipun demikian, dalam praktik masih ditemukan berbagai bentuk pelanggaran terhadap karya arsitektur, seperti penggunaan desain tanpa izin, penggandaan gambar kerja, modifikasi rancangan, dan pemanfaatan kembali desain oleh pihak lain tanpa persetujuan pencipta. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara pengaturan normatif dengan implementasi perlindungan hukum di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap karya arsitektur, mengidentifikasi hambatan implementasi perlindungan hukum, serta merumuskan upaya penguatan perlindungan hak cipta karya arsitektur dalam sistem Hak Kekayaan Intelektual Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus yang didukung oleh studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif melalui interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap karya arsitektur telah diberikan melalui pengakuan hak moral dan hak ekonomi pencipta berdasarkan prinsip deklaratif. Namun, efektivitas perlindungan masih menghadapi hambatan berupa ketidakjelasan norma, keterbatasan kapasitas kelembagaan, rendahnya budaya hukum masyarakat, serta perkembangan teknologi digital. Oleh karena itu, penguatan perlindungan hukum perlu dilakukan melalui harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, optimalisasi sistem pencatatan hak cipta berbasis digital, penguatan peran organisasi profesi arsitek, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penghormatan terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian hukum Hak Kekayaan Intelektual, khususnya mengenai perlindungan hukum karya arsitektur dalam perspektif sistem hukum Indonesia.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jopie Tommy Rompas, FX Suyud Margono, Muh. Amin Saleh

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













