Implikasi Pemanfaatan Artificial Intelligence Dalam Penciptaan Karya Dan Dampaknya Terhadap Perlindungan Hak Cipta Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i2.3249Kata Kunci:
Artificial Intelligence (AI), Hak Cipta, Perlindungan Hukum, Karya Cipta, Undang-Undang Hak Cipta.Abstrak
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah mengubah cara penciptaan karya intelektual di berbagai bidang, seperti seni, musik, sastra, dan desain. Kemampuan AI menghasilkan karya secara mandiri maupun dengan bantuan manusia menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya mengenai status pencipta, kepemilikan hak cipta, serta bentuk perlindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam penciptaan karya serta dampaknya terhadap perlindungan hak cipta berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia masih didasarkan pada konsep bahwa pencipta adalah manusia, sehingga belum mengatur secara tegas status hukum karya yang dihasilkan oleh AI, dan pengaturan terhadap Artificial Intelligence belum terdapat hukum yang bersifat secara mengikat. Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum mengenai kepemilikan hak cipta, penentuan subjek hukum yang berhak atas perlindungan, serta pertanggungjawaban atas pelanggaran hak cipta yang melibatkan AI. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang mampu mengakomodasi perkembangan teknologi AI tanpa mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan hak cipta, kepastian hukum, keadilan, dan keseimbangan antara kepentingan inovasi teknologi dengan hak pencipta.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Fahmi Muhammad Firmansyah, Otom Mustomi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













