Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Prinsip Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Kontestasi Politik pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024

Penulis

  • Farhan Putra Rahman Universitas Sulawesi Tenggara
  • Winner Siregar Universitas Sulawesi Tenggara
  • Wa Ode Intan Kurniawati Universitas Sulawesi Tenggara

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i2.3295

Kata Kunci:

Penegakan Hukum, Netralitas ASN, Pilkada, Bawaslu, Konawe Selatan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelanggaran prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan kontestasi politik pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024 serta menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum tersebut. Penelitian menggunakan tipe penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yang digunakan mencakup pendekatan perundang-undangan, konseptual, sosiologis, dan kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Hasni, S.Pi., M.H. pada bidang Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan, Siambu, S.Pd., C.Med. selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan, serta Bahrun Musu, S.H. pada bidang penanganan pelanggaran. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur, dokumen penelitian, dan Laporan Akhir Pengawasan Tahapan Pemilihan Tahun 2024. Analisis dilakukan secara yuridis kualitatif dengan menghubungkan fakta empiris dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN dilakukan melalui rangkaian pencegahan, pengawasan aktif, penerimaan temuan dan laporan, pemeriksaan persyaratan, klarifikasi, pengumpulan fakta dan alat bukti, kajian hukum, pembahasan, penentuan bentuk tindak lanjut, penerusan hasil kepada instansi yang berwenang, dan koordinasi antarlembaga. Penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, melainkan juga preventif melalui sosialisasi, imbauan, koordinasi, pengawasan tahapan, dan penguatan pengawasan partisipatif. Faktor yang memengaruhi penegakan hukum terdiri atas faktor hukum, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan atau budaya hukum. Kelima faktor tersebut saling berkaitan. Penguatan penegakan hukum karena itu perlu dilakukan secara terpadu melalui peningkatan konsistensi penerapan norma, koordinasi kelembagaan, kapasitas pengawasan dan pembuktian, dukungan administrasi serta teknologi, pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pelaporan, dan pembinaan profesionalitas ASN secara berkelanjutan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2026-08-24

Cara Mengutip

Rahman, F. P., Winner Siregar, & Wa Ode Intan Kurniawati. (2026). Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Prinsip Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Kontestasi Politik pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 6(2), 2449–2461. https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i2.3295

Terbitan

Bagian

Artikel