Peran Sistem Peradilan dalam Menjamin Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Penulis

  • Eka Pratama Putra Universitas Langlang Buana
  • Fawaid Abdul Qudus Universitas Langlang Buana
  • Ginting Bryan Suanta Universitas Langlang Buana
  • Yoga Gustiadi Universitas Langlang Buana
  • Dani Durahman Universitas Langlang Buana

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i2.3355

Kata Kunci:

Sistem Peradilan, Hak Asasi Manusia, KUHAP 2025, Kekuasaan Kehakiman, Access to Justice

Abstrak

Sistem peradilan merupakan instrumen utama negara hukum dalam menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Artikel ini menganalisis peran sistem peradilan Indonesia dengan menggunakan kerangka hukum yang berlaku sampai tahun 2026. Pembaruan hukum pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 menjadi perkembangan penting, khususnya berlakunya UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menggantikan KUHAP 1981. UU KUHAP 2025 memperkuat hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas, serta praperadilan, keadilan restoratif, ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, kompensasi, dan peran advokat. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peradilan berperan melalui jaminan persamaan di hadapan hukum, due process of law, fair trial, akses terhadap keadilan, pengujian tindakan negara, perlindungan hak konstitusional, serta pemulihan hak. Namun efektivitas perlindungan masih dipengaruhi oleh akses bantuan hukum, independensi dan integritas aparat, lamanya proses, kesenjangan teknologi, perlindungan kelompok rentan, dan pelaksanaan putusan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2026-08-25

Cara Mengutip

Putra, E. P., Fawaid Abdul Qudus, Ginting Bryan Suanta, Yoga Gustiadi, & Dani Durahman. (2026). Peran Sistem Peradilan dalam Menjamin Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 6(2), 2809–2813. https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i2.3355

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama