Analisis Pertanggungjawaban Negara Atas Karya dengan Pencipta tidak diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i2.441Kata Kunci:
Negara, Hak Cipta, Karya Anonim, Undang-UndangAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kajian para peneliti terdahulu yang sebagian besar berfokus pada pembahasan tentang warisan budaya, lagu, musik, dan karya seni tradisional yang penciptanya diketahui. Penelitian terdahulu terkait dengan karya yang tidak diketahui penciptanya masih sedikit yang membahas secara komprehensif, khususnya dalam kerangka hukum atau Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan demikian penelitian ini berfokus pada dua hal, yaitu tanggung jawab negara terhadap karya yang penciptanya tidak diketahui dan bagaimana kepastian hukum atas karya tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Dengan demikian data diperoleh melalui sumber-sumber tertulis, seperti dokumen, undang-undang, peraturan dan diperkaya dari berbagai artikel ilmiah yang relevan. Penelitian ini menemukan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memberikan kewenangan dan tanggung jawab penuh kepada negara dalam menjamin perlindungan dan pengakuan terhadap karya yang penciptanya tidak diketahui. Namun, terdapat kekosongan dalam Undang-Undang tersebut yang menimbulkan ketidakpastian bagi pengguna dan pemegang hak cipta terkait dengan karya yang penciptanya tidak diketahui. Hal ini dikarenakan Undang-Undang Hak Cipta tidak memiliki peraturan turunan yang berimplikasi pada kerentanan hukum dan kesulitan dalam penegakan hak cipta. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya membuat peraturan tentang hak cipta atas karya yang tidak diketahui penciptanya pada berbagai ciptaan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Karlina Rahayu

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.