[1]
Rahayu Haryadi, N. 2025. Rekonstruksi Kedudukan Hukum dan Wewenang Notaris sebagai Pejabat Umum dalam Sistem Hukum Civil Law di Indonesia. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora. 5, 3 (Des 2025), 5763–5769. DOI:https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2262.