Rahayu Haryadi, N. (2025) “Rekonstruksi Kedudukan Hukum dan Wewenang Notaris sebagai Pejabat Umum dalam Sistem Hukum Civil Law di Indonesia”, Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(3), hlm. 5763–5769. doi: 10.57250/ajsh.v5i3.2262.