[1]
J. Widarto dan M. . Runekawati, “Perlindungan Hukum dalam Melindungi Kerahasiaan Data Pribadi Nasabah di Era Digital: (Studi pada PT. BPR Prima Sejahtera berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023)”, AJSH, vol. 5, no. 2, hlm. 2571–2579, Agu 2025.