[1]
W. T. Irwanto dan Zulfika, “Pencabutan Hak Asuh Anak Terhadap Ibu yang Tidak Bisa Menjalankan Tanggungjawabnya (Studi Putusan Nomor 685/Pdt.G/2022/PA.Lt)”, AJSH, vol. 5, no. 2, hlm. 2732–2738, Agu 2025.