[1]
A. . Triningsih dan T. T. Ang, “Tinjauan Yuridis Penerapan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Perkara Situs Judi Online”, AJSH, vol. 5, no. 3, hlm. 5101–5113, Des 2025.