[1]
N. Nurhasanah dan . E. . Hikmawati, “Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Outsourcing dan Fleksibilitas Kontrak Kerja Pasca Putusan Nomor: 168/Puu-Xxi/2023”, AJSH, vol. 5, no. 3, hlm. 5569–5575, Des 2025.