The Reconstruction of Islamic Civil Law within the Framework of Fiqh Siyasah: Toward Food Sovereignty in Indonesia’s Vision 2045
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i1.1059Kata Kunci:
Hukum Perdata Islam, Fiqh Siyasah, , Kemandirian Pangan, Maqashid Syari’ah,, , Indonesia Emas 2045Abstrak
Hukum perdata Islam di Indonesia terus mengalami dinamika seiring dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan politik. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah bagaimana hukum perdata Islam dapat berkontribusi dalam mencapai kemandirian pangan sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045. Studi ini mengkaji rekonstruksi hukum perdata Islam dalam bingkai Fiqh Siyasah, dengan fokus pada peran hukum Islam dalam mendukung kebijakan ketahanan pangan berbasis Maqashid Syari’ah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis konseptual terhadap Fiqh Siyasah, Istihsan, dan Istishab sebagai metode ijtihad dalam merespons dinamika hukum perdata Islam, khususnya dalam aspek agraria, wakaf produktif, dan transaksi bisnis halal. Selain itu, studi ini juga menelaah kebijakan hukum yang selaras dengan Sustainable Development Goals (SDG’s), terutama pada aspek pengentasan kemiskinan (SDG 1), ketahanan pangan (SDG 2), dan kesetaraan gender (SDG 5) dalam akses terhadap sumber daya agraria. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekonstruksi hukum perdata Islam melalui pendekatan Fiqh Siyasah dapat memperkuat regulasi terkait pemanfaatan tanah pertanian, wakaf produktif, dan distribusi hasil pertanian berbasis keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Implikasi dari kajian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan hukum bagi pemerintah dan lembaga Islam dalam mengoptimalkan peran hukum Islam dalam mewujudkan kemandirian pangan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ya’ Rakha Muyassar, Rahmad Satria

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














