Collaborative Governance Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Polres Kolaka dalam Perlindungan Kekerasan Anak Kabupaten Kolaka
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1284Kata Kunci:
Collaborative, Governance, Koordinasi, Perlindungan, Kekerasan AnakAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskrifsikan bagaimana Collaborative Governance antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Polres Kolaka dalam Perlindungan Kekerasan Anak di Kabupaten Kolaka. Penelitian ini merupakan penelitian dengan jenis deskriptif kualitatif, informan dalam penelitian ini sebanyak sembilang orang. Jenis dan Sumber data yang digunakan yakni Pengumpulan Data, Reduksi Data, Kajian Data, dan Penarikan Kesimpulan. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi lapangan, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di Berdasarkan hasil penelitian Collaborative Governance Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Polres Kolaka dalam Perlindungan Kekerasan Anak Kabupaten Kolaka menyimpulkan bahwa proses kolaborasi yang dilakukan kedua lembaga antara DP3A dan Polres Kolaka melalui Unit PPA Polres dalam melakukan dialog tatap muka dilakukan melalui pertemuan atau telepon, dan juga melalui kegiatan penyuluhan hukum dan forum anak hal ini menyebabkan kedua lembaga sudah membangun kepercayaan sehingga fungsi masing-masing lembaga dapat terlaksana sehingga pada proses komunikasi yang dilakukan dengan menggunakan media sosial seperti via telepon dan chat whatsapp kemudian pada proses pelaksanaan kolaborasi menunjukkan komitmen yang kuat antara kedua lembaga dalam melakukan penanganan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kolaka, hal ini dikarenakan kedua lembaga dalam melakukan proses kolaborasi memiliki pemahaman yang sama dalam hal penanganan tindak pidana kekerasan terhadap anak, yaitu memberikan kepentingan dan hak terbaik bagi anak sehingga dampak yang didapatkan dari kedua lembaga yang melakukan kolaborasi antara DP3A dan Unit PPA Polres Kolaka telah melakukan berbagai kegiatan atau program yang kemudian program-program tersebut disosialisasikan di berbagai tempat seperti di sekolah-sekolah dan di desa-desa dengan tujuan bahwa perlunya menjaga keharmonisan rumah tangga agar tidak terjadi KDRT.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 St. Aisyah Tul Ma Firah, I Rawati, Anis Ribcalia Septiana

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














