Analisis Fenomena Childfree di Indonesia Terhadap Nilai Moralitas dan Hukum Menggunakan Teori Emile Durkheim
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.1813Kata Kunci:
Child Free, Emile Durkheim, Legalitas, Moralitas, Perubahan SosialAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis fenomena tersebut dari sudut pandang moralitas dan legalitas berdasarkan teori Emile Durkheim. Menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara dan kuesioner online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas responden (73,9%) mendukung keputusan childfree, dengan alasan utama kondisi ekonomi (73,9%), pengembangan karier, dan kesiapan mental. Dari sisi hukum, pilihan ini tidak melanggar aturan dan termasuk hak asasi manusia. Secara moral, fenomena ini mencerminkan pergeseran nilai dari solidaritas mekanik (tradisional) menuju solidaritas organik (modern). Kesimpulannya, fenomena childfree menggambarkan perubahan sosial di mana kebebasan individu semakin dihargai, meskipun masih terjadi tarik-menarik antara nilai moral tradisional dan pandangan hidup modern.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Amanda Salsabilla Rizky Fauzi, Agusmidah Agusmidah, Dedi Harianto

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














