Analisis Penetapan Hakim Nomor: 89/Pdt.P/2021/Pa.Lb Tentang Penetapan Ahli Waris Pengganti dan Saudara Kandung di Pengadilan Agama Lubuk Basung
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2008Kata Kunci:
Ahli waris pengganti, saudara kandung, hukum waris, hukum Islam, penetapan pengadilan agamaAbstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya putusan pengadilan yang menetapkan saudara laki-laki kandung sebagai satu-satunya ahli waris dari pewaris yang tidak memiliki anak, istri, ayah, maupun ibu yang masih hidup. Namun, dalam permohonan tersebut juga diketahui bahwa pewaris memiliki dua orang saudara perempuan kandung yang telah meninggal dunia, salah satunya meninggal lebih dahulu dari pewaris. Hal ini menimbulkan pertanyaan hukum mengenai sejauh mana majelis hakim mempertimbangkan keberadaan ahli waris pengganti maupun ahli waris saudara kandung yang meninggal setelah pewaris. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan hakim belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh ahli waris yang sah. Hak anak dari saudara perempuan kandung yang meninggal lebih dahulu dari pewaris tidak dipertimbangkan sebagai ahli waris pengganti, padahal Pasal 185 KHI secara eksplisit memberikan ruang bagi mereka untuk menggantikan kedudukan orang tuanya. Selain itu, saudara perempuan yang meninggal setelah pewaris pun tidak dimasukkan sebagai ahli waris, meskipun secara hukum waris Islam dan KHI, ia tetap berhak karena warisan belum dibagikan. Dengan demikian, penetapan ini bersifat parsial dan berpotensi mengabaikan hak-hak ahli waris lainnya. Diperlukan kehati-hatian dalam memverifikasi susunan ahli waris agar penetapan hakim dapat sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan hukum nasional, sekaligus menjamin asas keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ratih Fatimah, Nofiardi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














