Cyber Terrorism: Analisis Hukum Pidana Mengenai Serangan Bjorka Terhadap Data Negara
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v3i3.278Kata Kunci:
Cyber-Terrorism, Bjorka, CyberlawAbstrak
Pemanfaatan dunia maya bagaikan pedang bermata dua. Selain memberikan dampak yang baik bagi masyarakat, tidak jarang ada yang memanfaatkan dunia maya sebagai sarana memecah belah suatu bangsa, ancaman bagi kedaulatan bangsa dan lain sebagainya. Dampak negatif dari dunia maya ini sejalan dengan kasus bocornya data pribadi milik penduduk Indonesia dan data pribadi negara Indonesia yang dilakukan oleh seorang hacker yang dikenal dengan nama bjorka. Bjorka, seperti diketahui, menjadi viral karena mengaku telah meretas data pribadi penduduk Indonesia dan data pribadi negara Indonesia. Data-data tersebut kemudian dijual dan disebarkan di situs Breach Forums. Kajian hukum yang dilakukan adalah kajian hukum normatif terhadap ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder. Artikel ini bertujuan untuk membedah dan mendapatkan konsep yang ideal mengenai perspektif hukum pidana, khususnya Pidana di bidang Teknologi dan Informasi, dalam mengkaji Cyber Terrorism yang dilakukan oleh Bjorka. Pemangku kepentingan, akademisi, dan masyarakat seharusnya terlibat dalam menyusun kesimpulan terkait regulasi baru mengenai terorisme cyber. Sementara itu, semua pihak harus menyatukan pikiran dan tekad untuk melakukan konsolidasi guna membawa angin segar untuk membentuk payung hukum khusus terkait cyber terrorism yang semakin hari semakin memasuki ruang-ruang maya bangsa Indonesia. Perkembangan jaman yang selalu bergerak maju harus diimbangi dengan ketentuan hukum yang relevan dengan masyarakat saat itu.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Yuko Fitrian
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.