Kepastian Hukum Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen terhadap Nasabah Perbankan
(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 389/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN.Cbi)
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i3.634Kata Kunci:
Kepastian Hukum, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Nasabah PerbankanAbstrak
Latar belakang penelitian ini adalah adanya sengketa antara Nasabah Perbankan dengan Pelaku usaha di sektor jasa keuangan yang diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Meskipun BPSK berfungsi sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen yang bertujuan untuk memberikan akses keadilan yang cepat dan murah, tetapi yang dikeluarkan dari putusan-putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang bersifat final dan binding tidak mempunyai kepastian hukum. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk meninjau dan menganalisa kekuatan kepastian hukum dari putusan BPSK yang bersifat Final dan Binding terhadap nasabah perbankan dan pelaku usaha di sektor jasa keuangan. yang melibatkan putusan dari dua Lembaga yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Putusan Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 389/Pdt.Sus.BPSK/2020/PN.Cbi. secara hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis dan mengacu pada asas hukum dan peraturan perundang-undangan terkait dengan putusan dari dua Lembaga yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Putusan Pengadilan Negeri serta literatur hukum yang terkait dengan permasalahan Data dianalisis untuk melakukan evaluasi perihal kekuatan kepastian hukum putusan BPSK yang bersifat final dan binding serta sejauh mana putusan tersebut memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Nasabah Perbankan dan pelaku usaha dalam sektor jasa keuangan. Ketidakkonsisten putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ini menimbulkan tantangan dalam mencapai kepastian hukum, yang pada gilirannya dapat mengurangi kepercayaan konsumen terutama nasabah perbankan serta menimbulkan ketidakpastian dalam merumuskan kebijakan bagi pelaku usaha di sektor jasa keuangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa demi kepastian hukum putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang bersifat final dan binding (Pasal 54 ayat 3 Undang-undang perlindungan konsumen No 8 Tahun 1999) harus dilakukan Judicial refiew ke Mahkamah Agung karena kontradiksi dengan pasal 56 ayat 2 Jo. Putusan menteri perindustrian dan perdagangan Republik Indonesia No. 350/MPP/Kep/12/2001 Pasal 41 ayat 3 dan dikuatkan oleh peraturan Mahkamah Agung Perma No 1 Tahun 2006 untuk terciptanya Nasabah Perbankan dan pelaku usaha sektor jasa keuangan mendapatkan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pada sektor jasa keuangan. Serta sengketa antara Nasabah Perbankan dengan Lembaga Sektor Jasa Keuangan bukanlah merupakan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen untuk memutuskan. Kerena sengketa Konsumen sektor jasa keuangan dengan Nasabah Perbankan atas dasar hubungan hukum Perjanjian Kredit, sehingga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak berwenang untuk memberikan putusan terhadap Nasabah Perbankan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Handy, Markoni
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.