Kekuatan Hukum Penyimpangan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kuhperdata sebagai Syarat Batal dalam Perspektif Asas Kebebasan Berkontrak dan Kepastian Hukum

(Studi Kasus Putusan Makamah Agung No. 2782/K/PDT.2009)

Penulis

  • Edith Griselda Eugenia Magister Ilmu Hukum, Universitas Esa Unggul
  • Markoni Magister Ilmu Hukum, Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i3.635

Kata Kunci:

syarat batal, penyimpangan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata, kebebasan berkontrak, kepastian hukum

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya syarat batal yang digantungkan pada keadaan yang belum tentu terjadi dan penyimpangan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata yang dibuat atas dasar asas kebebasan berkontrak sehingga membawa kepada keadaan ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak yang berkontrak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kekuatan hukum asas kebebasan berkontrak dan kepastian hukum dari adanya syarat batal dan penyimpangan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata dalam perjanjian jual beli tanah dan bangunan yang dibuat secara notariil dengan studi kasus putusan Makamah Agung No. 2782/K/PDT.2009. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan studi kasus. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara yuridis normatif untuk mengeksplorasi bagaimana pengadilan menafsirkan suatu hubungan hukum terhadap objek perjanjian dengan pencantuman syarat batal dan penyimpangan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata dalam perjanjian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun klausul syarat batal dan penyimpangan dapat memberikan fleksibilitas bagi para pihak dalam membatalkan perjanjian, namun apabila diberlakukan terhadap objek tanah dan bangunan, tidak serta merta memiliki kekuatan kepastian eksekusi sesuai dengan yang disepakati di dalam perjanjian. Hal ini dikarenakan adanya ketidakseimbangan proporsionalitas dalam suatu hubungan hukum yang timbal balik dapat menyebabkan tindakan wanprestasi hingga perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, demi kepastian hukum diperlukan pedoman yang lebih jelas dan konsisten untuk memastikan bahwa syarat batal dan penyimpangan pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata yang dibuat atas dasar asas kebebasan berkontrak ini tetap sejalan dengan aturan dan prinsip-prinsip hukum lainnya, sehingga memiliki kekuatan kepastian hukum.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-21

Cara Mengutip

Eugenia, E. G., & Markoni. (2024). Kekuatan Hukum Penyimpangan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kuhperdata sebagai Syarat Batal dalam Perspektif Asas Kebebasan Berkontrak dan Kepastian Hukum: (Studi Kasus Putusan Makamah Agung No. 2782/K/PDT.2009). Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(3), 1183–1194. https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i3.635

Terbitan

Bagian

Artikel