Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka dalam Mewujudkan Wajib Belajar 9 Tahun Studi Kecamatan Latambaga

Penulis

  • Alex Hidayat Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Maulid Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Ahmad Farouq Mulku Zahari Universitas Sembilanbelas November Kolaka

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i3.707

Kata Kunci:

Kinerja, Wajib, Belajar

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka dalam mewujudkan wajib belajar 9 tahun di Kecamatan Latambaga. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Metode kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dan lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Teknik pengumpulan datanya adalah wawancara dengan informan. Teknik analisis data yang digunakan adalah data kualitatif yaitu mendeskripsikan dan menafsirkan data yang diperoleh di lapangan dari informan. Teknik analisis data ini didasarkan pada kemampuan nalar dalam menghubungkan fakta, data dan informasi, sehingga data yang diperoleh akan dianalisis sehingga diharapkan akan muncul gambaran yang dapat mengungkap permasalahan penelitian. Hasil penelitian melalui indikator efisiensi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka dalam mewujudkan wajib belajar 9 tahun dilakukan dengan cara dengan memberikan pendidikan gratis kepada anak-anak yang masuk dalam kategori kurang mampu. Melaui indikator efektifitas bahwa dalam mensosialisasikan program bantuan pendidikan dari pemerintah pusat belum dapat berjalan dengan baik, karena hal tersebut belum dilakukan dimasyarakat. Melaui indikator keadilan dalam pelaksanaan kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka dalam menjalankan program wajib belajar 9 tahun melalui hubungan kerja sama yang ada belum dapat dijalankan dengan baik, masyarakat sebagai penerima program tidak sepenuhnya mengetahui akan pemberian bantuan dari program wajib belajar 9 tahun. Melaui indikator daya tanggap pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum sepenuhnya membangun kerja sama dengan pihak terkait yaitu guru dan pihak sekolah untuk melakukan pendataan kepada para siswa yang masuk dalam kategori kurang mampu, serta dalam pelaksanaannya tidak ada pengawasan yang dilakukan oleh Dinas terhadap sekolah yang melakukan pendataan

Diterbitkan

2024-12-21

Cara Mengutip

Hidayat, A., Maulid, & Zahari, A. F. M. . (2024). Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka dalam Mewujudkan Wajib Belajar 9 Tahun Studi Kecamatan Latambaga. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(3), 1256–1267. https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i3.707

Terbitan

Bagian

Artikel