Akuntabilitas Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i3.780Kata Kunci:
Akuntabilitas, Pelayanan, Persetujuan, Bangunan, GedungAbstrak
Artikel ini merupakan hasil dari suatu penelitian untuk mengetahui dan mendeskripsikan akuntabilitas pelayanan persetujuan bangunan gedung yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Kolaka di Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka. metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Data primer bersumber dari wawancara dengan informan yang berjumlah 15 orang. sedangkan untuk data sekunder diperoleh melalui studi keperpustakaan dan literatur pendukung lainnya. Setelah data diperoleh maka selanjutnya dilakukan analisis data menggunakan model yang dikemukakan oleh Miles dan Huberman yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil analisis menunjukkan bahwa Pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam hal kejujuran sudah cukup akuntabel tanpa adanya pungutan liar serta pelayanan yang digunakan sesuai dengan SOP atau ketentuan yang berlaku hanya saja perlu adanya peningkatan mutu atau kualitas pelayanan baik secara SDM maupun sistem yang menunjang pelayanan program tersebut. Adapun kendala dalam program PBG terkhusus di Kecamatan Latambaga yaitu Faktor penghambat program PBG, yang pertama dari kesadaran masyarakat sendiri tentang pentingnya izin bangunan, kurang fahamnya masyarakat tentang program PBG, kemudian pada saat mengajukan permohonan terkadang ada dokumen-dokumen dari pemohon yang kurang lengkap dan lambat untuk melengkapi, kurang pekanya warga atau kesadaran individu warga.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jelita Cahyani, Isra Djabbar, Taslim Fait, Arafat Mallapiseng
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.