Akuntabilitas Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka

Penulis

  • Jelita Cahyani Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Isra Djabbar Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Taslim Fait Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Arafat Mallapiseng Universitas Sembilanbelas November Kolaka

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i3.780

Kata Kunci:

Akuntabilitas, Pelayanan, Persetujuan, Bangunan, Gedung

Abstrak

Artikel ini merupakan hasil dari suatu penelitian untuk mengetahui dan  mendeskripsikan akuntabilitas pelayanan persetujuan bangunan gedung yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Kolaka di Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka. metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Data primer bersumber dari wawancara dengan informan yang berjumlah 15 orang. sedangkan untuk data sekunder diperoleh melalui studi keperpustakaan dan literatur pendukung lainnya. Setelah data diperoleh maka selanjutnya dilakukan analisis data menggunakan model yang dikemukakan oleh Miles dan Huberman yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil analisis menunjukkan bahwa Pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam hal kejujuran sudah cukup akuntabel tanpa adanya pungutan liar serta pelayanan yang digunakan sesuai dengan SOP atau ketentuan yang berlaku hanya saja perlu adanya peningkatan mutu atau kualitas pelayanan baik secara SDM maupun sistem yang menunjang pelayanan program tersebut. Adapun kendala dalam program PBG terkhusus di Kecamatan Latambaga yaitu Faktor penghambat program PBG, yang pertama dari kesadaran masyarakat sendiri tentang pentingnya izin bangunan, kurang fahamnya masyarakat tentang program PBG, kemudian pada saat mengajukan permohonan terkadang ada dokumen-dokumen dari pemohon yang kurang lengkap dan lambat untuk melengkapi, kurang pekanya warga atau kesadaran individu warga.

Diterbitkan

2024-12-21

Cara Mengutip

Cahyani, J., Djabbar, I. ., Fait, T. ., & Mallapiseng, A. . (2024). Akuntabilitas Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(3), 1771–1775. https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i3.780

Terbitan

Bagian

Artikel