Progresifitas Kedudukan Boru Batak dalam Adat Batak Toba
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i3.898Kata Kunci:
Hukum Adat Batak, Hukum Waris Batak, Kesetaraan GenderAbstrak
Indonesia memiliki keragaman budaya dengan adat istiadat unik di setiap daerah yang mencerminkan identitas khas. Prinsip "hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum" menegaskan bahwa hukum harus menyesuaikan perkembangan masyarakat. Hukum adat sering dianggap statis, seperti hukum adat Batak Toba yang menganut sistem kekerabatan patrilineal. Sistem ini mengutamakan anak laki-laki sebagai ahli waris, mencerminkan struktur patriarkal di mana laki-laki memegang peran dominan dalam keluarga dan masyarakat. Penelitian ini mengkaji peran Boru Batak dalam hukum adat Batak Toba, khususnya terkait hak waris. Tujuannya adalah menunjukkan pengakuan yang semakin meningkat terhadap perempuan dalam sistem ini, menciptakan keadilan dan kesetaraan yang lebih baik. Pendekatan yang digunakan adalah sosiologis-yuridis dengan data primer dari wawancara, diskusi, dan kuesioner, serta data sekunder dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sumber referensi lainnya. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum adat Batak Toba masih sering dianggap tidak adil terhadap Boru Batak, ada perkembangan dalam pengakuan hak waris perempuan. Studi ini menekankan perlunya penelitian lanjutan untuk memperkuat kedudukan hukum perempuan dalam sistem adat Batak Toba.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Syarifah Arabiyah, M Fahmi Hazdan , Thadeus Yus, Prisila Rieska Pratiwilayan, Agustinus Astono
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.