Dinamika Sistem Multipartai dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia Pasca Reformasi
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i1.1005Keywords:
Sistem Multipartai, Pemerintah, Pemilu, Ambang Batas ParlemenAbstract
Sistem Multipartai adalah sistem politik di mana lebih dari dua partai bersaing dalam pemilihan umum untuk mendapatkan kursi di parlemen dan posisi pemerintahan. Sistem ini memungkinkan berbagai kelompok dengan ideologi, visi, dan kepentingan berbeda untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. Setelah reformasi, Indonesia menerapkan sistem multipartai dalam pemilihan umum, memungkinkan banyak partai politik bersaing untuk mendapatkan kursi di parlemen. Namun, banyaknya partai sering kali menyebabkan persaingan yang kompleks dan menyulitkan pembentukan pemerintahan yang stabil. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah menerapkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold), yaitu syarat perolehan suara minimum bagi partai agar bisa masuk ke DPR. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan jumlah partai di parlemen dan meningkatkan efektivitas pemerintahan. Tujuan utama penelitian ini adalah memahami bagaimana sistem ini memengaruhi dinamika politik, efektivitas pemerintahan, serta berbagai tantangan dalam proses demokrasi. Selain itu, penelitian ini juga membahas peran kebijakan seperti ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam menyederhanakan sistem multipartai dan dampaknya terhadap stabilitas politik di Indonesia. Penelitian dalam studi ini menggunakan metode kualitatif dan pendekatan studi literatur yang bertujuan untuk memahami suatu masalah dengan cara menganalisis berbagai referensi yang sudah tersedia beserta dokumen resmi yang relevan dengan sistem multipartai di Indonesia
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Indri Wulandari Mayang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














