Penerapan Disiplin Kerja Aparatur Pemerintah pada Kantor Desa Ambake Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v3i2.240Keywords:
Disiplin Kerja, Aparatur Pemerintah, Kantor DesaAbstract
Aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya serta kewajiban sebagai pelayan masyarakat diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Proses pelaksanaan disiplin kerja aparatur pemerintah yang tertuang dalam ketentuan tersebut diatas mengandung arti bahwa seorang aparatur pemerintah mempunyai kewajiban dan larangan yang diembannya. Selain dari kewajiban dan larangan dalam menjalankan tugas kesehariannya untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat, seorang PNS juga mempunyai hak-hak yang berupa penggajian dan promosi jabatan yang penilaiannya dilakukan berdasarkan tingkat disiplin dan kualitas kerja yang telah dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan disiplin kerja aparatur pemerintah di kantor Desa Ambake Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Pelaksanaan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup kantor Desa Ambake belum mencapai taraf optimal yang ditunjukkan oleh adanya kebiasaan masuk dan pulang kantor tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Selain itu, efektivitas pelaksanaan tugas-tugas administrasi pelayanan masyarakat membutuhkan motivasi yang kuat dari dalam diri masing-masing individu serta pengawasan yang rutin dari atasan mereka. Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan disiplin kerja pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup kantor Desa Ambake adalah minimnya motivasi individu dalam bekerja dan pengaruh lingkungan kerja mereka berupa, proses pengawasan dan pemberian contoh perilaku disiplin atasan mereka yang masih rendah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nonia Sakka Lebang, La Ode Muhammad Adam Nur
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.