Analisis Kepentingan Terbaik Anak dalam Penetapan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian (Putusan Pengadilan Nomor: 353/Pdt.G/2023/Pa.Skh)
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1392Kata Kunci:
Hak Asuh Anak, Sengketa , Kepentingan Terbaik AnakAbstrak
Hak asuh anak merupakan salah satu permasalahan yang paling sering muncul dalam sengketa keluarga di Indonesia, khususnya di lingkungan Peradilan Agama. Sengketa hak asuh anak biasanya didahului dengan adanya peristiwa perceraian. Penentuan pemberian hak asuh anak akibat perceraian seharusnya dilakukan dengan menerapkan prinsip The Best Interest of Child. Gugatan hak asuh yang dibahas dalam penelitian ini yakni perkara nomor 353/Pdt.G/2023/PA.Skh. Pasca terjadinya perceraian antara Penggugat dan Tergugat, anak ikut tinggal dan diasuh oleh Tergugat selaku ibu kandung. Pada mulanya sengketa terjadi ketika Penggugat bermaksud menjenguk atau bertemu dengan anaknya namun Penggugat kesulitan karena tempat tinggal Penggugat berpindah-pindah, hal ini mengakibatkan komunikasi dan pemberian nafkah antara Penggugat dan anak menjadi terhambat. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam penetapan hak asuh anak pasca perceraian pada Putusan Nomor 353/Pdt.G/2023/PA.Skh, serta menganalisis pertimbangan hakim terhadap penetapan hak asuh anak pasca perceraian dalam Putusan Nomor 353/Pdt.G/2023/PA.Skh. Metode Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kepentingan terbaik anak pada Putusan Nomor 353/Pdt.G/2023/PA.Skh menempatkan hak anak untuk tumbuh kembang menjadi prioritas utama menurut Konvensi Hak Anak dikarenakan anak masuk dalam kategori belum mumayyiz. Dalam memutus Perkara Nomor: 353/Pdt.G/2023/PA.Skh, hakim hanya mempertimbangkan hak pengasuhan anak menurut ketentuan undang-undang semata namun mengesampingkan fakta cara pengasuhan Tergugat dengan menitipkan anak kepada orang lain sehingga mempengaruhi tumbuh kembang anak.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Kasrulloh, Ernawati

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














