Tinjauan Hukum terhadap Ayah yang tidak Memenuhi Nafkah Kepada Anak Pasca Perceraian
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1499Kata Kunci:
Nafkah Anak, Perceraian, Hukum Perkawinan, Perlindungan AnakAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis aspek hukum terhadap ketidakpatuhan ayah dalam memberikan nafkah kepada anak pasca perceraian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta instrumen hukum terkait lainnya. Meskipun telah diatur secara normatif, praktik di lapangan menunjukkan masih banyak ayah yang tidak menjalankan kewajiban hukum tersebut. Ketidakpatuhan ini tidak hanya melanggar prinsip the best interest of the child, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan ekonomi terhadap anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-kualitatif dan teknik analisis deskriptif-analitis dengan studi pustaka sebagai sumber data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya penegakan hukum, tidak efektifnya mekanisme eksekusi, serta rendahnya kesadaran hukum menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran hak nafkah anak. Selain sanksi hukum, anak sebagai korban maupun ayah sebagai pelaku juga mengalami sanksi sosial yang signifikan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga peradilan, dan masyarakat dalam memperkuat regulasi, meningkatkan edukasi hukum, serta mengembangkan pendekatan sosial-budaya agar perlindungan hak anak dapat terwujud secara menyeluruh.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Handy Febry Setiawan, Ernawati

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














