Analisis Yuridis Putusan Peninjauan Kembalinomor 377/Pk/Pid.Sus/2025 dalam Perkaranarkotika terhadap Terpidana
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1505Kata Kunci:
Peninjauan Kembali, Narkotika, Mahkamah Agung, Keadilan SubstantifAbstrak
Narkotika di Indonesia menjadi isu utama yang mengguncang struktur sosial dan ketertiban hukum. Para kurir acap kali terdampak oleh sistem peradilan yang timpang, karena posisinya dianggap sejajar dengan bandar narkoba. Karya telaah ini dimaksudkan guna menelisik secara komprehensif dasar pertimbangan yuridis yang diambil oleh Mahkamah Agung dalam Amar Peninjauan Kembali Nomor 377/PK/Pid.Sus/2025 atas identitas Buyung Rahmat Kurnia Atmadja, sekaligus menakar keterpaduan amar tersebut dengan kaidah-kaidah hukum positif dan prinsip keadilan substantif. Metodologi yang diaplikasikan dalam risalah ini bersifat normatif-juridikal dengan aksentuasi pada penelaahan instrumen legislasi, sedangkan bahan yang dieksplorasi bersumber dari referensi sekunder berupa naskah normatif, pustaka ilmiah, serta replikasi resmi putusan peradilan. Temuan kajian mengindikasikan bahwa Mahkamah Agung mengafirmasi permintaan peninjauan lantaran teridentifikasi kekhilafan substansial
dalam amar terdahulu, terutama terkait konstruksi fakta serta interpretasi terhadap ketentuan normatif yang relevan. Lembaga peradilan menaksir bahwa amar sebelumnya alpa dalam memilah peran substantif pihak terperiksa, sehingga memunculkan penyamarataan yang tidak merepresentasikan kedudukan yuridis terdakwa secara akurat. Amar ini mencerminkan implementasi asas keadilan esensial serta prinsip legalitas dalam ranah pidana, seraya menegaskan fungsi taktis Peninjauan Kembali sebagai wahana remedial guna menjamin proteksi atas hak konstitusional pihak terhukum. Hasil ini turut berkorespondensi dengan pelbagai riset sebelumnya yang menggarisbawahi urgensi asas proporsionalitas dalam penjatuhan sanksi atas perkara narkotika, serta peneguhan jaminan atas prerogatif hak asasi dalam tatanan sistem peradilan pidana.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Rizka Atmadja

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














