Gagasan Badan Peradilan Khusus Pemilihan Kepala Daerah Sebagai Lembaga Negara Independen
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v2i3.169Kata Kunci:
Badan Peradilan Khusus, Lembaga Negara Independen, Pemilihan Kepala DaerahAbstrak
Dalam penyelenggaraan Pilkada tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan permasalahan hukum, baik dalam bidang hukum pidana dan/atau hukum administrasi. Salah satu bentuk permasalahan hukum yang sering terjadi dalam Pilkada yaitu sengketa hasil Pilkada, dan pertanyaan tentang lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, terus manjadi bahan diskusi yang sampai saat ini belum mendapatkan konklusi yang final. Pada dasarnya, dalam beberapa aturan hukum telah menyebutkan bahwa perihal terjadi sengketa hasil Pilkada maka akan diselesaikan oleh suatu Badan Peradilan Khusus, tetapi notabene sampai saat ini Badan Peradilan Khusus yang dimaksud belum juga dibentuk.Banyaknya lembaga yang terlibat setidaknya akan menjadi salah satu ruang tidak efektifnya proses penyelesaian sengketa. pada saat yang sama, juga akan menyebabkan bertambah panjangnya birokrasi penyelesaian sengketa pemilu dan pilkada. Oleh karena itu, sekalipun misalnya sudah ada mandat pembentukan peradilan khusus untuk penyelesaian sengketa hasil pilkada, namun perkembangan yang terjadi sesungguhnya masih membuka ruang untuk memikirkan sejumlah alternatif tentang desain peradilan yang berwenang menyelesaikan tidak hanya sengketa hasil pilkada, melainkan juga menyelesaikan sengketa-sengketa yang muncul dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Dalam arti, desain penyelesaian sengketa dan sengketa hasil pemilu dan pilkada harus didesain secara lebih sederhana dan efektif sebagai Lembaga negara independent.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Laode Irham, La Ode Muhram, Maulana Saputra Sauala
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.