Transformasi Bawaslu sebagai Penegak Keadilan Pemilu
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v2i3.171Kata Kunci:
Bawaslu, Badan Peradilan Khusus, Pemilihan Kepala DaerahAbstrak
Menjadikan Bawaslu sebagai Badan Peradilan khusus pemilu merupakan alternatif ideal untuk memaksimalkan tugas-tugas Bawaslu dalam mewujudkan demokrasi yang berintegritas. Dengan desain kelembagaan yang ada saat ini, tidaklah sulit untuk menjadikan Bawaslu sebagai Badan Peradilan khusus pemilu, sebab struktur kelembagaan Bawaslu saat ini telah terbentuk mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota. Dari sisi kewenangan, embrio fungsi yudikatif sebenarnya telah ada dalam tubuh kelembagaan Bawaslu. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 94 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana Bawaslu diberi kewenangan untuk memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan perkara sengketa proses pemilu. Dengan dasar tersebut di atas, Bawaslu dapat memainkan peran sebagai lembaga yang murni menyelesaikan dugaan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, hanya saja dalam proses transformasi sebagai badan peradilan khusus pemilu ini, integritas keanggotaan Bawaslu yang memainkan peran sebagai majelis pemeriksa/hakim harus benar-benar berpegang teguh pada nilai-nilai keadilan. Metode penelitian yag digunakan yakni Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil yang didapatkan yakni pembentukan Badan Peradilan Khusus seharusnya tidak bersifat quasi peradilan, tetapi melaksanakan secara utuh fungsi pengadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Pilkada. Hal ini tidak lain karena memperkuat kedudukan Badan Peradilan Khusus itu sendiri, yakni perihal independensi. Seperti yang telah dipahami bahwa kekuasaan yudikatif harus mandiri dan bebes interfensi dari pihak manapun, karena kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang menjalankan fungsi pengadil bagi pelanggar perundang-undangan. Dengan kata lain, jika independensi telah terciderai maka tidak ada lagi keadilan bagi justitiable (pencari keadilan).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Ashar Ashar, La Ode Asrul Hari, Jamal Yasir
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.