Kasus Nenek Minah Tinjauan Filsafat Hukum Islam dan Barat
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i3.885Kata Kunci:
Filsafat Hukum, Keadilan, Hudud, Ta'zir, UtilitarianismeAbstrak
Kasus Nenek Minah, seorang lansia yang dihukum karena mencuri tiga buah kakao, menimbulkan kontroversi terkait penerapan hukum yang dianggap tidak proporsional dengan nilai barang yang dicuri dan kondisi sosial-ekonomi pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus tersebut dari perspektif filsafat hukum Islam dan Barat guna memahami penerapan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan filsafat hukum Islam dan Barat. Sumber data meliputi literatur hukum Islam (hudud, ta'zir, dan Maqasid Syariah) serta teori-teori hukum Barat seperti utilitarianisme, teori keadilan, dan realisme hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum Islam, hukuman hudud tidak berlaku karena syarat-syarat seperti nilai barang yang kecil dan keadaan darurat tidak terpenuhi. Prinsip ta'zir dan Maqasid Syariah lebih relevan diterapkan, dengan penekanan pada solusi yang bersifat edukatif dan mendidik. Dari perspektif hukum Barat, teori keadilan John Rawls dan utilitarianisme Jeremy Bentham menggarisbawahi pentingnya hukuman yang proporsional dan mempertimbangkan manfaat sosial, terutama bagi kelompok rentan seperti Nenek Minah. Kesimpulannya, pendekatan hukum yang humanis dan berbasis keadilan restoratif lebih sesuai diterapkan pada kasus ini. Rekomendasi penelitian adalah perlunya pembaruan hukum pidana di Indonesia yang lebih adaptif terhadap kondisi sosial-ekonomi pelaku.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Hanafi Urwatil Usqo, Faisar Ananda Arfa, Nurasiah
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.