Fenomena Fatwa Instan pada Platform AI sebagai Tantangan Metodologi Ijtihad di Tengah Perkembangan Artifical Intelligence
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajpp.v5i2.3033Keywords:
Fatwa instan, kecerdasan buatan, ijtihad digital, mujtahid, maqasid al-syariahAbstract
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah menyebabkan perubahan besar dalam cara masyarakat mencari hukum Islam, terutama di kalangan generasi muda yang mencakup lebih dari 60 persen populasi Indonesia, Fenomena ini dikenal sebagai agama algoritmik. Perubahan ini menghasilkan fenomena fatwa instan yang didasarkan pada chatbot AI, yang sering muncul tanpa adanya proses verifikasi keilmuan yang memadai, sehingga keabsahan terhadap metodologinya patut dipersoalkan. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti sejauh mana platform AI generatif dapat memenuhi kualifikasi metodologis seorang mujtahid dalam proses ijtihad hukum Islam, serta merumuskan posisi ideal AI dalam tatanan hukum Islam saat ini. Penelitian ini menerapkan metode studi pustaka (library research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif yang berfokus pada normatif-filosofis, di mana data primer terdiri dari kitab-kitab usul fikih yang diakui serta data sekunder berupa artikel ilmiah yang dianalisis menggunakan teknik analisis isi (content analysis). Penelitian mengungkapkan bahwa AI generatif secara mendasar tidak memenuhi kriteria mujtahid karena tidak memiliki kesadaran spiritual (syu'ur), niat (niyyah), dan tanggung jawab moral (taklif), serta tidak dapat menjalankan proses tarjih atau memahami kemaslahatan dan konteks sosial ('urf) secara mendalam. Ketergantungan pada AI berpotensi menghasilkan halusinasi dan memproduksi output yang tidak terjamin kredibilitasnya, seperti hadis atau dalil palsu, bias dalam representasi mazhab, serta kurangnya akuntabilitas saat terjadinya kesalahan hukum. Temuan ini menunjukkan pentingnya AI ditempatkan secara seimbang sebagai alat untuk riset dan edukasi, bukan sebagai penentu mutlak, dengan kerja sama antara lembaga fatwa dan ahli teknologi informasi untuk mengembangkan regulasi serta penyaringan data keagamaan yang terpercaya dan sesuai dengan prinsip maqasid al-syariah.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Najwa Isaura Sabila, Fathima Zahra, M. Sahril, Alfath Oktaraya Adoe, Abdul Fadhil

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










