Efektivitas Restitusi terhadap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan dalam Perspektif Victimologi (Studi Perkara Nomor 104/Pid.B./2024/PN Kbu)
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i1.1065Kata Kunci:
Penganiayaan, Victimologi, RestitusiAbstrak
Penganiayaan merupakan tindakan yang menyebabkan seseorang cedera atau luka, baik secara fisik maupun psikologis. Dalam perspektif Victimology, penting untuk memahami korban serta perlindungan hukum yang dapat diberikan untuk mendukung mereka dalam proses pemulihan. Masalah yang peneliti temui pada Putusan Nomor 104/Pid.B/2024/PN Kbu adalah dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dan bagaimana Pelaksanaan Hak Resitusi Sebagai Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap korban dan ingin mngetahui efektivitas hak restitusi sebagai bentuk perlindungan terhadap korban tindak penganiayaan luka sedang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pedekatan normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif. Hasil penelitian ini ialah pihak hakim memberikan putusan tidak sesuai dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dikarenakan korban tidak diberikan haknya sebagai korban tindak pidana penganiayaan luka sedang. Sesuai dengan KUHP korban mendapatkan hak atas kesembuhan secara fisik maupunn psikis dan mendapatkan hak biaya atas kesembuhan korban atau uang ganti rugi.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Serlynovita Arianti, M. Ruhly Kesuma Dinata

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














