Analisis Yuridis Tindak Pidana Perjudian Online di Indonesia dalam Putusan Nomor 244/Pid.B/2024/PN Kbu

Penulis

  • Krisna Indrawan Universitas Muhammadiyah Kotabumi
  • M. Ruhly Kesuma Dinata Universitas muhammadiyah Kotabumi

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i1.1108

Kata Kunci:

perjudian online, UU ITE, KUHP, cybercrime, hukum pidana digital

Abstrak

Perjudian online merupakan bentuk kejahatan siber yang semakin berkembang di era digital, dengan modus yang semakin kompleks dan sulit dideteksi. Penelitian ini menganalisis aspek yuridis tindak pidana perjudian online melalui studi kasus Putusan Nomor 244/Pid.B/2024/PN Kbu, yang melibatkan terdakwa yang tertangkap tangan sedang mengakses situs judi daring Airbet88. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif dan analisis deskriptif terhadap norma hukum positif serta alat bukti elektronik dalam pembuktian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dapat digunakan untuk menjerat pelaku, masih terdapat kendala dalam hal jurisdiksi, identifikasi digital, dan keterbatasan regulasi. Penegakan hukum terhadap perjudian online dinilai masih bersifat kasuistik dan belum sepenuhnya efektif. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum pidana yang lebih adaptif terhadap kejahatan digital, serta penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam bidang forensik digital.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2025-04-28

Cara Mengutip

Indrawan, K., & Dinata, M. R. K. . (2025). Analisis Yuridis Tindak Pidana Perjudian Online di Indonesia dalam Putusan Nomor 244/Pid.B/2024/PN Kbu. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(1), 683–687. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i1.1108

Terbitan

Bagian

Artikel