Pertanggungjawaban Pidana Nakhoda dalam Kecelakaan Kapal Berdasarkan Undang-Undang 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Penulis

  • Sumardin Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Rina Rohayu Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Nurjannah Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2524

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban pidana, Nakhoda, Kecelakaan kapal, Mahkamah Pelayaran, Keselamatan pelayaran, UU No. 17 Tahun 2008

Abstrak

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap transportasi laut sehingga keselamatan pelayaran menjadi aspek penting dalam sistem transportasi nasional. Dalam praktiknya, kecelakaan kapal seperti tubrukan, kebakaran, dan tenggelam masih sering terjadi dan sebagian besar dipengaruhi oleh faktor kesalahan manusia (human error), termasuk kelalaian dalam menjalankan standar profesi kepelautan. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum mengenai batasan pertanggungjawaban pidana nakhoda sebagai pimpinan tertinggi di atas kapal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kualifikasi perbuatan yang digolongkan sebagai unsur tindak pidana nakhoda serta untuk menganalisis pertanggungjawaban nakhoda atas keselamatan pelayaran menurut UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan dukungan data empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta analisis terhadap lima putusan Mahkamah Pelayaran yang berkaitan dengan kecelakaan kapal. Penelitian ini juga dilengkapi dengan wawancara terhadap informan yang memiliki kompetensi di bidang pelayaran guna memperkuat analisis terhadap penerapan hukum dalam praktiks.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana nakhoda tidak secara otomatis timbul akibat terjadinya kecelakaan kapal, melainkan harus didasarkan pada adanya unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan dalam menjalankan kewajiban profesionalnya. Putusan Mahkamah Pelayaran umumnya menekankan pada kesalahan profesional dan menjatuhkan sanksi administratif, namun temuan tersebut dapat menjadi dasar untuk menilai kemungkinan pertanggungjawaban pidana.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana nakhoda dalam kecelakaan kapal ditentukan oleh adanya kesalahan dalam pelaksanaan kewajiban profesinya sesuai dengan ketentuan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2026-04-24

Cara Mengutip

Sumardin, Rohayu, R. ., & Nurjannah. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Nakhoda dalam Kecelakaan Kapal Berdasarkan Undang-Undang 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 6(1), 1015–1022. https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2524

Terbitan

Bagian

Artikel