Ketimpangan Kekuatan Dalam Kepailitan; Analisis Kebebasan Berkontrak Dan Intervensi Negara Dalam Putusan Pn Niaga Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.Sus-Gll/2025 Jo 260/Pdt.Sus-Pkpu/2019
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i2.3236Kata Kunci:
Kepailitan, Boedel Pailit, Hak Tanggungan, Kreditor Separatis, a.Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan hukum objek milik pihak ketiga dalam harta pailit serta jenis perlindungan hukum bagi kreditor separatis berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.Sus-GLL/2025 jo. Nomor 260/Pdt.Sus-PKPU/2019. Pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus merupakan bagian dari metode yuridis normatif yang digunakan dalam penelitian ini. Dasar hukum diperoleh melalui kajian yang mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa objek jaminan milik pihak ketiga pada dasarnya tidak termasuk dalam boedel pailit karena kepemilikannya tidak dialihkan kepada debitur, sehingga tidak melanggar ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Selain itu, hukum yang mengatur mengenai kreditor separatis harus tetap menjunjung tinggi pelaksanaan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan tanpa melanggar hak kepemilikan pihak ketiga. Oleh karena itu, perlu diterapkan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan keseimbangan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses kepailitan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Dhanny Christian Lolang, Annisa Fitria

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













