Pelindungan Hukum terhadap Pekerja pada Industri Coffee Shop di Kota Samarinda

Authors

  • Rio Arif Pratama Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Leni Nur Aini Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i1.1020

Keywords:

Coffee shop, perjanjian kerja, pelindungan

Abstract

Pekerja baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak mendapatkan perlindungan. Perlindungan yang dimaksudkan adalah perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia serta moral agama. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris. Data primer dan sekunder merupakan dua bentuk informasi yang diperlukan untuk kajian hukum empiris. Coffee shop di kota Samarinda, menjadi latar penelitian ini. Karena permasalahan yang diidentifikasi dalam penelitian ini berkaitan dengan hak normatif di coffee shop yang tersebar di Samarinda. analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif.Perjanjian kerja merupakan salah satu turunan dari perjanjian yang dimana masing-masing memiliki cirri khusus yang membedakan dengan yang lainya, yang keseluruhan bentuk perjanjian harus memiliki asas hukum, sahnya suatu perjanjian, subjek serta obyek yang diperjanjikan. Kendala yang dihadapi pengusaha dalam memberikan hak normatif kepada pekerja pada industri coffee shop di Samarinda dapat dikelompokkan menjadi dua, kendala internal dan eksternal. Berdasarkan pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa implementasi hak-hak normatif pekerja pada industri coffee shop  Samarinda masih belum optimal. Disebabkan oleh beberapa kendala yang dihadapi pengusaha, seperti keterbatasan modal, persaingan usaha yang ketat, dan tingkat pendidikan pekerja yang masih rendah. sedangkan pekerja perlu meningkatkan kompetensi dan keterampilannya agar dapat bersaing di pasar kerja

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2025-04-27

How to Cite

Pratama, R. A., & Aini, L. N. . (2025). Pelindungan Hukum terhadap Pekerja pada Industri Coffee Shop di Kota Samarinda. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(1), 291–301. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i1.1020

Issue

Section

Artikel