Penetapan Isbat Nikah terhadap Perkawinan yang tidak Tercatat di Kantor Urusan Agama dan Implikasi Hukumnya terhadap Status Hukum Suami Istri dan Anak (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 879/PDT.P/2021/PA.JS)

Authors

  • Ahmad Faiz Universitas Esa Unggul Jakarta
  • Sri Redjeki Slamet Universitas Esa Unggul Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1524

Keywords:

Isbat Nikah, Perkawinan Tidak Tercatat, Legitimasi Anak

Abstract

Isbat nikah merupakan mekanisme hukum yang ditempuh untuk melegitimasi perkawinan yang sah secara agama namun belum dicatatkan secara administratif di Kantor Urusan Agama (KUA).  Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pandangan hukum positif dan hukum islam terhadap eksistensi perkawinan yang tidak tercatat secara legal oleh negara dan akibat hukum terhadap status hukum suami istri dan anak hasil perkawinan sebelum dan setelah isbat nikah. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus  dengan menggunakan studi pustaka  untuk memperoleh data sekunder yang   bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan terier. Data yang  diuperoleh dianalisa secara kuakitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hukum Islam menganggap perkawinan sah jika rukun dan syarat nikah terpenuhi, meskipun tanpa pencatatan. Sebaliknya, hukum positif Indonesia mensyaratkan pencatatan sebagai dasar legalitas formal agar perkawinan diakui negara. Tanpa pencatatan, status hukum pasangan tidak diakui secara administratif, sehingga membatasi akses terhadap hak-hak keperdataan dan perlindungan hukum. Perkawinan yang tidak tercatat menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan suami, istri, serta anak, karena sebelum isbat nikah mereka tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas. Anak tidak diakui sebagai anak sah dan kehilangan hak atas akta kelahiran maupun warisan. Putusan isbat nikah memberi pengakuan hukum bagi pasangan dan anak, sehingga menjadi solusi yuridis untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan keperdataan.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2025-08-13

How to Cite

Faiz, A., & Slamet, S. R. . (2025). Penetapan Isbat Nikah terhadap Perkawinan yang tidak Tercatat di Kantor Urusan Agama dan Implikasi Hukumnya terhadap Status Hukum Suami Istri dan Anak (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 879/PDT.P/2021/PA.JS). Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(2), 2525–2533. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1524

Issue

Section

Artikel