Kedudukan Anak Luar Kawin dari Perkawinan yang tidak Tercatat (Studi Putusan No.81/Pdt.G/2020/Pa.Sbh)

Authors

  • Muhamad Ashil Fazra Anriasman Universitas Esa Unggul
  • Fitria Olivia Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1633

Keywords:

Anak Luar Kawin, Perkawinan, Tidak Tercatat, Putusan Mahkamah Konstitusi

Abstract

Suatu perkawinan berdasarkan ketentuan hukum negara wajib didaftarkan, sebab apabila tidak dilakukan pencatatan, hal tersebut akan menimbulkan konsekuensi terhadap anak yang dilahirkan. Secara umum, kedudukan anak luar kawin hanya mempunyai relasi keperdataan dengan ibu beserta keluarga dari pihak ibu. Permasalahan dalam penelitian ini berkaitan dengan bagaimana ketentuan mengenai anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat sehingga hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya dalam Undang-Undang Perkawinan, serta bagaimana status anak hasil hubungan yang tidak diakui ditinjau melalui Putusan No.81/Pdt.G/2020/PA.Sbh Jo Putusan MK/PUU-VIII/2010. Metodologi penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah yuridis normatif dengan bertumpu pada analisis kasus putusan dan regulasi mengenai perkawinan. Temuan serta pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan terhadap anak yang lahir di luar ikatan perkawinan hanya mencakup hubungan keperdataan dengan ibu serta keluarga dari pihak ibu sebagaimana diatur dalam Pasal 43, sedangkan Putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 ada kata tambahan yaitu serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yangdapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2025-08-30

How to Cite

Anriasman, M. A. F., & Olivia, F. . (2025). Kedudukan Anak Luar Kawin dari Perkawinan yang tidak Tercatat (Studi Putusan No.81/Pdt.G/2020/Pa.Sbh). Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(2), 3300–3306. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1633

Issue

Section

Artikel