Penetapan Hak Asuh Anak kepada Ayah Kandung Akibat Istri yang Mengalami Penyakit Bipolar (Studi Putusan No. 78/Pdt.G/2020/Pa.Bdg)

Authors

  • Audry Avrilliandy Universitas Esa Unggul
  • Zulfikar Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1635

Keywords:

Hak Asuh, Kompilasi Hukum Islam, Bipolar

Abstract

 

Dalam aturan hukum di Indonesia bahwa hak asuh anak pada umumnya jatuh ke tangan ibunya tapi dalam penetapan pengadilan Agama No. 78/Pdt.G/2020/PA.Bdg Hak asuh anak jatuh ke tangan ayahnya karena ibunya mengidap penyakit bipolar. Permasalahan Dalam penelitian ini mengkaji tentang aturan hak asuh anak menuturt KHI, dan alasan Hak Asuh Anak jatuh kepada ayah Akibat Bipolar yang di alami Ibu. Metode penelitian yang dipakai adalah normative yang mengandalkan studi kasus dan studi kepustakaan. karena bahan hukum yang dipakai Undang-undang perkawinan no 1 tahun 1975, Kompilasi hukum Islam dan Pasal 26 UU No. 23 Tahun 2002 perubahan  UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pengaturan hak asuh anak dalam hukum keluarga Indonesia pada dasarnya berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan studi Putusan No. 78/Pdt.G/2020/PA.Bdg, Majelis Hakim memutuskan untuk menyerahkan hak asuh anak kepada ayah. Pertimbangan hakim didasarkan pada Pasal 49 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 109 KHI mengenai pencabutan perwalian, serta Pasal 26 UU No. 23 Tahun 2002 perubahan  UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menekankan kewajiban orang tua melindungi dan mengasuh anak demi kepentingan terbaik anak (the best interest of the child).

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2025-08-30

How to Cite

Avrilliandy, A., & Zulfikar. (2025). Penetapan Hak Asuh Anak kepada Ayah Kandung Akibat Istri yang Mengalami Penyakit Bipolar (Studi Putusan No. 78/Pdt.G/2020/Pa.Bdg). Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(2), 3307–3313. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1635

Issue

Section

Artikel