Urgensi Penegakan Hukum E-Commerce di Indonesia: Sebuah Tinjauan Yuridis
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v3i1.173Keywords:
Perdagangan, E-commerce, HukumAbstract
Semakin bergejolaknya dunia pada era globalisasi ini atas hadirnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang membuat dunia sangatlah modern. Hadirnya e-commerce merupakan salah satu dampak dari berkembangnya teknologi dalam dimensi perdagangan. Hadirnya e-commerce ini juga memperluas perdagangan dari yang semula hanya bersistem tatap muka, sekarang menjadi online. Tentunya juga dengan hadirnya e-commerce ini, mengharuskan adanya hukum yang mengatur tentangnya, sebagai kepastian hukum terhadap sistematika e-commerce dengan berbagai macam kelebihan dan kekurangannya. Penelitian ini bertujuan meninjau dan mengetahui terkait dengan hukum e-commerce yang ada di Indonesia beserta dengan regulasi perijinan dalam pendirian usaha e-commerce. Hadirnya penelitian ini, penulis berharap pembaca dapat lebih paham mengenai keadaan hukum positif di Indonesia mengenai e-commerce.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Dedon Dianta

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













