Pola Politik Uang Pilkada 2024 di Kabupaten Konawe Selatan

Authors

  • Arsalim Universitas Sulawesi Tenggara
  • Muh.Nasir Andi Baso Universitas Sulawesi Tenggara
  • Erfain Universitas Sulawesi Tenggara
  • Muhammad Fauzan Universitas Sulawesi Tenggara

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.1958

Keywords:

Pola, Politik Uang, Pilkada, Serangan Fajar, Kabupaten Konawe Selatan

Abstract

Penelitian ini berjudul Pola Politik Uang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Konawe Selatan yang membahas permasalahan tentang bagaimana pola politik uang di Pilkada 2024: dari serangan fajar hingga bantuan sosial dan apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya politik uang dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Konawe Selatan. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dari wawancara diorganisasikan, dianalisis, dan disajikan dalam bentuk narasi yang menggambarkan pola politik uang Pilkada serentak 2024 di Kab. Konawe Selatan. Hasi penelitian menunjukkan bahwa; politik uang pada Pilkada 2024 di Kabupaten Konawe Selatan dilakukan dengan berbagaipola, seperti pembagian uang tunai dan barang; Sebagian besar responden menganggap politik uang adalah hal biasa, meskipun ada yang menilai praktik ini merusak demokrasi; Politik uang berdampak negatif pada kualitas demokrasi dan legitimasi pemimpin terpilih.;Persepsi masyarakat Konawe Selatan terhadap politik uang terbagi dua yaitu mayoritas permisif yang menganggapnya sebagai hal biasa dalam Pilkada, dan minoritas kritisyang menilai politik uang merusak demokrasi serta menghasilkan pemimpin tidak berkualitas; Faktor yang mempengaruhi persepsi masyarakat pilkada 2024 di Kabupaten Konawe Selatan yaitu tingkat pendidikan, kondisi ekonomi, pengalaman politik dan pengaruh lingkungan sosial. Dalam penelitian ini juga disarankan yaitu; 1).KPU dan Bawaslu perlu meningkatkan pengawasan serta sosialisasi tentang bahaya politik uang.2) Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran politik agar tidak mudah terpengaruh oleh pemberian uang atau barang. 3) Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap pelaku politik uang.4) Perlunya evaluasi sistem pemilu langsung pada Pemilu 2029.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2025-12-20

How to Cite

Arsalim, Baso , . M. A. ., Erfain, & Fauzan , M. . (2025). Pola Politik Uang Pilkada 2024 di Kabupaten Konawe Selatan. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(3), 4533–4539. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.1958

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>