Analisis Yuridis Pasal 280 Ayat (1) huruf C & F Undang Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Untuk Mewujudkan Demokrasi Bermartabat

Authors

  • Rizki Anani Universitas Negeri Gorontalo
  • Zamroni Abdussamad Universitas Negeri Gorontalo
  • Abdul Hamid Tome Universitas Negeri Gorontalo
  • Esterlina Sriendang Marpaung Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2064

Keywords:

demokrasi, pemilu, bermartabat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja pelanggaran yang tertuang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf C & F UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak hanya terbatas pada contoh kasusnya saja tetapi juga pembahasan secara merinci terkait pelanggaran-pelanggaran pemilu berupa Ujaran Kebencian dan Anjuran Kekerasan serta apa yang menjadi pembeda antara pelanggaran yang terjadi saat Pemilu dengan Pelanggaran Pidana biasa. Kemudian penelitian ini juga membahas terkait penerapan Demokrasi Bermartabat untuk masa depan Demokrasi Indonesia terutama di bidang Pemilu agar permasalahan ataupun tindakan melanggar hukum berupa ujaran kebencian dan anjuran kekerasan tidak terulang kembali. Penelitian ini tergolong dalam penelitian Normatif dengan pendekatan perundang-undanganpendekatan historis, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dihimpun melalui studi dokumen, kemudian dianalisis secara preskriptif.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2025-12-20

How to Cite

Anani, R., Abdussamad, Z., Tome, A. H., & Marpaung, E. S. (2025). Analisis Yuridis Pasal 280 Ayat (1) huruf C & F Undang Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Untuk Mewujudkan Demokrasi Bermartabat. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(3), 4982–4990. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2064

Issue

Section

Artikel