Analisis Yuridis Pasal 280 Ayat (1) huruf C & F Undang Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Untuk Mewujudkan Demokrasi Bermartabat
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2064Keywords:
demokrasi, pemilu, bermartabatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja pelanggaran yang tertuang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf C & F UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak hanya terbatas pada contoh kasusnya saja tetapi juga pembahasan secara merinci terkait pelanggaran-pelanggaran pemilu berupa Ujaran Kebencian dan Anjuran Kekerasan serta apa yang menjadi pembeda antara pelanggaran yang terjadi saat Pemilu dengan Pelanggaran Pidana biasa. Kemudian penelitian ini juga membahas terkait penerapan Demokrasi Bermartabat untuk masa depan Demokrasi Indonesia terutama di bidang Pemilu agar permasalahan ataupun tindakan melanggar hukum berupa ujaran kebencian dan anjuran kekerasan tidak terulang kembali. Penelitian ini tergolong dalam penelitian Normatif dengan pendekatan perundang-undanganpendekatan historis, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dihimpun melalui studi dokumen, kemudian dianalisis secara preskriptif.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rizki Anani, Zamroni Abdussamad, Abdul Hamid Tome, Esterlina Sriendang Marpaung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













