Kedudukan Harta Kekayaan Debitur sebagai Jaminan Umum dalam Proses Ketidakmampuan Membayar Utang
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2097Keywords:
Utang Piutang, Jaminan Umum, Harta Debitur, Perlindungan KrediturAbstract
Hubungan utang-piutang merupakan bentuk perikatan perdata yang memiliki kedudukan penting dalam aktivitas ekonomi modern, karena memungkinkan pelaksanaan kegiatan produktif melalui mekanisme pinjam-meminjam. Dalam hukum perdata Indonesia, seluruh harta kekayaan debitur diatur sebagai jaminan umum bagi krediturnya berdasarkan Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata yang melahirkan asas pari passu prorata parte. Secara normatif, ketentuan ini memberikan dasar perlindungan hukum bagi kreditur karena menjamin adanya sumber pelunasan utang. Namun dalam praktik, efektivitas jaminan umum seringkali terkendala oleh keterbatasan aset debitur, banyaknya kreditur, serta adanya tindakan curang debitur seperti penyembunyian atau pengalihan aset. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara norma hukum dan realitas praktik, sehingga menimbulkan persoalan mengenai efektivitas pertanggungjawaban debitur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun jaminan umum memiliki dasar normatif yang kuat, sifatnya yang pasif dan deklaratif menyebabkan perlindungan terhadap kreditur, khususnya kreditur konkuren, masih lemah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan melalui instrumen hukum lain seperti sita jaminan, kepailitan, dan PKPU serta penerapan prinsip itikad baik untuk mencegah timbulnya kecurangan oleh debitur dalam menyembuntikan asetnya. Dengan demikian, kedudukan harta kekayaan debitur sebagai jaminan umum tetap relevan, namun memerlukan dukungan mekanisme hukum tambahan agar lebih efektif memberikan perlindungan hukum bagi kreditur.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Resdianto Willem, Abdul Kadir Rajab

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













