Percampuran Kedudukan Sekutu Komanditer Menjadi Sekutu Pengurus dalam Persekutuan Komanditer

Authors

  • Annurdi Universitas Panca Bhakti

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2416

Keywords:

Persekutuan Komanditer, Percampuran Kedudukan Sekutu, Tanggung Jawab Sekutu Komanditer

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis percampuran kedudukan sekutu komanditer menjadi sekutu pengurus dalam pengurusan CV, yang pada giliran berikutnya berdasarkan analisis tersebut akan memberikan rekomendasi terkait pembaharuan regulasi mengenai CV dengan memperhatikan perkembangan dan kebutuhan hukum yang ada sebagai upaya pembangunan hukum perusahaan, khususnya pada pengaturan mengenai CV. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (normatif), dengan menggunakan beberapa pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian mengungkapkan bahwa dalam perkembangannya ditemukan adanya rumusan mengenai kewenangan yang dimiliki sekutu komanditer dalam pemberian persetujuan atas tindakan hukum yang dilakukan sekutu pengurus dalam anggaran dasar CV, dimana hal tersebut menyebabkan sekutu komanditer bertindak sebagai “sekutu pengurus bayangan” yang bertentangan dengan Pasal 20 ayat (2) KUHD. Adanya perumusan pemberian kewenangan bagi sekutu komanditer tersebut menunjukkan adanya kebutuhan hukum yang belum diakomodir dalam pengaturan CV berdasarkan KUHD. Mendasarkan hal tersebut, maka perlu adanya upaya pembaharuan ketentuan mengenai CV yang dapat memberikan kepastian hukum mengenai batasan hak atau kewenangan sekutu komanditer dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan CV dalam rangka memberikan perlindungan hukum atas modal yang telah ia setorkan ke dalam CV serta berkesesuaian dengan kebutuhan hukum yang ada saat ini.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-04-20

How to Cite

Annurdi. (2026). Percampuran Kedudukan Sekutu Komanditer Menjadi Sekutu Pengurus dalam Persekutuan Komanditer. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 6(1), 417–425. https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2416

Issue

Section

Artikel